Layanan penulisan ilmiah yang disediakan oleh Perpustakaan Universitas Gunadarma
PROSEDUR PERHITUNGAN PPH PASAL 21 WAJIB PAJAK PEGAWAI TETAP DAN PEGAWAI TIDAK TETAP KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA CIMANGGIS – DEPOK
ABSTRAKSI :
Tujuan dari penelitian yang berjudul ”Prosedur Perhitungan PPH Pasal 21 Wajib Pajak Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cimanggis-Depok” adalah untuk mengetahui apakah Prosedur dalam perhitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cimanggis Depok telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah wajib pajak yang dikenakan terhadap penghasilan orang pribadi dalam negeri berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif, yaitu menggambarkan dan menganalisa data berdasarkan fakta-fakta dan informasi yang ada. Teknik pengupulan data yang digunakan yaitu dengan melakukan studi lapangan yang meliputi observasi, wawancara, dan studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Kantor Pelayanan Pajak Pratama telah melakukan perhitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 sesuai dengan Undang-undang dan peraturan pajak yang berlaku sehingga dalam pelaksanaannya tidak menemukan adanya suatu kendala.