SOP Pengurusan HAKI.

Bagian : Klinik HAKI/audio visual

Dibuat oleh : Widyo Nugroho

SOP : Mengurus HAKI

Direvisi oleh :

Tgl. Pembuatan :18 Juni 2008

Tgl. Revisi :

Jumlah Halaman: 4 hal

I. Tujuan

Mendapatkan Sertifikat Hak CIpta / Hak Paten dari Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual Departemen Kehakiman Republik Indonesia

II. Ruang Lingkup

Sertifikat sebagai tanda kepemilikan karya intelektual dan sebagai nilai tambah dari universitas akan kepedulian karya intelektual dosen

III. Acuan

Isian Borang Akreditasi/Borang institusi

IV. Sarana

Komputer, dan perlengkapannya, ATK

V. Definisi

Prosedur operasi ini mengkhususkan dalam hal proses pengurusan hak cipta / hak paten untuk memenuhi kebutuhan institusi dan melindungi karya intelektuan yang sudah ada

VI. Prosedur

1. Menghubungi dosen – dosen yang memiliki karya intelektual

2. Dari data yg dikumpulkan, diklasifikasikan mana yang termasuk hak paten atau hak cipta

3. Pengumpulan berkas paten / cipta

4. Pengisian formulir paten/cipta dan kelengkapannya

5. Pembuatan surat pengalihan hak dari pencipta/inventor ke pihak Gunadarma

6. Pengajuan permohonan paten/cipta ke direktorat jendral hak kekayaan intelektual Departemen Kehakiman

7. Prosedur permhonan paten / cipta menurut UU paten no 14 tahun 2001

8. Menunggu respon dari departemen tentang permohonan cipta/paten

9. Melengkapi kekurangan (kalau ada ) atau menunggu tahap selanjutnya dari pemeriksaan dan Merespon balik ke departemen kalau ada kekurangan atas permohonan paten/cita da

10. Mengambil sertifikat HAKI ke departemen

VII. Diagram Alir Prosedur

Pengumpulan Berkas Hak Cipta

Pengumpulan Berkas Hak Paten


Cipta Paten