Bagian : Klinik HAKI/audio visual | Dibuat oleh : Widyo Nugroho | |
SOP : Mengurus HAKI | Direvisi oleh : | |
Tgl. Pembuatan :18 Juni 2008 | ||
Tgl. Revisi : | Jumlah Halaman: 4 hal |
I. Tujuan
Mendapatkan Sertifikat Hak CIpta / Hak Paten dari Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual Departemen Kehakiman Republik Indonesia
II. Ruang Lingkup
Sertifikat sebagai tanda kepemilikan karya intelektual dan sebagai nilai tambah dari universitas akan kepedulian karya intelektual dosen
III. Acuan
Isian Borang Akreditasi/Borang institusi
IV. Sarana
Komputer, dan perlengkapannya, ATK
V. Definisi
Prosedur operasi ini mengkhususkan dalam hal proses pengurusan hak cipta / hak paten untuk memenuhi kebutuhan institusi dan melindungi karya intelektuan yang sudah ada
VI. Prosedur
1. Menghubungi dosen – dosen yang memiliki karya intelektual
2. Dari data yg dikumpulkan, diklasifikasikan mana yang termasuk hak paten atau hak cipta
3. Pengumpulan berkas paten / cipta
4. Pengisian formulir paten/cipta dan kelengkapannya
5. Pembuatan surat pengalihan hak dari pencipta/inventor ke pihak Gunadarma
6. Pengajuan permohonan paten/cipta ke direktorat jendral hak kekayaan intelektual Departemen Kehakiman
7. Prosedur permhonan paten / cipta menurut UU paten no 14 tahun 2001
8. Menunggu respon dari departemen tentang permohonan cipta/paten
9. Melengkapi kekurangan (kalau ada ) atau menunggu tahap selanjutnya dari pemeriksaan dan Merespon balik ke departemen kalau ada kekurangan atas permohonan paten/cita da
10. Mengambil sertifikat HAKI ke departemen
VII. Diagram Alir Prosedur
|
| |||||