Layanan journal yang disediakan oleh Perpustakaan Universitas Gunadarma
| Judul Artikel | : | Dampak Regulasi dan Persaingan Terhadap Hubungan Ritel Modern dengan Pemasok Domestik |
|---|---|---|
| Judul Terbitan | : | JURNAL PERSAINGAN USAHA |
| ISSN | : | 20870353 |
| Bahasa | : | IND |
| Tempat Terbit | : | Jakarta Pusat |
| Tahun | : | 0000 |
| Volume | : | Vol. 8 Issue - 0000 |
| Penerbit | : | |
| Frekuensi Penerbitan | : | |
| Penulis | : | Ir. Dedie S. Martadisastra, S.E.,M.M |
| Abstraksi | : | Selaras dengan perkembangan global, sejak pertengahan tahun 1990, terjadi adanya perkembangan pesat peritel asing skala besar diberbagai negara, seperti Asia Tenggara, Eropa Tengah dan Amerika Latin. Di Indonesia sejak tahun 1998, peta industri ritel modern mengalami perubahan besar, terutama setelah pemerintah melakukan liberalisasi dalam sektor ritel ini. Liberalisasi ditandai dengan ditandatanganinya letter of intent antara pemerintah Indonesia dengan International Monetary Fund (IMF) dan pelaksanaan selanjutnya dengan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia No.99/1998, yang menyatakan penghapusan bisnis ritel dari daftar negatif investasi asing. Peningkatan yang sangat cepat dalam jumlah ritel modern termasuk outlet ritel asing dan domestik akibat Keppres terse but serta dilain pihak sekaligus memicu meningkatnya jumlah pemasok (supplier) dan secara lebih jauh telah merubah lingkungan struktur pasar (market structure) dan persaingan antar ritel modern dan antar pemasok, yang menciptakan rintangan masuk yang baru dalam industri pemasok dan ritel modern. Relatif lebih mudahnya kebijakan regulasi dan persyaratan untuk mendirikan outlet ritel modern baru menimbulkan longgarnya rintangan masuk (barrier to entry) dalam bentuk skala ekonomi dan sekaligus telah menciptakan persaingan ketat di industri pemasok dan ritel modern (Nasir dan Jinap 2005). Kebijakan regulasi untuk mengendalikan hubungan pernasok-ritel modern yang dikeluarkan oleh pemerintah pad a tahun 2007 adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pasar Modern dan Pusat Perbelanjaan, didalamnya antara lain mengatur hubungan pemasok-ritel modern, khususnya yang terkait dengan kemitraan, persyaratan-persyaratan perdagangan (trading terms) dan pembinaan serta pengawasan. Selanjutnya di tahun 2008 diterbitkan aturan pelaksananya yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia Nomor : 53/M-DAGIPERl12/2008. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui gambaran bagaimana kaitan persaingan dan regulasi serta hubungan bisnis pemasok dengan ritel modern serta manfaat yang diperoleh dengan maraknya ritel modern sampai kedaerah-daerah di Indonesia. |
| Kata Kunci | : | |
| Lokasi | : | P41 |
| Terakreditasi | : | belum |