Layanan journal yang disediakan oleh Perpustakaan Universitas Gunadarma
| Judul Artikel | : | DISKURSUS 'IDDAH BERPERSEPKTIF GENDER: Membaca Ulang 'Iddah dengan Metode Dalalah al-Nass |
|---|---|---|
| Judul Terbitan | : | Jurnal Ilmiah Teknik Informatika Format |
| ISSN | : | 20895615 |
| Bahasa | : | IND |
| Tempat Terbit | : | jakarta |
| Tahun | : | 2018 |
| Volume | : | Vol. 12 Issue 2 2018 |
| Penerbit | : | |
| Frekuensi Penerbitan | : | 2 x 1 tahun |
| Penulis | : | Wardah Nuroniyah |
| Abstraksi | : | Pada umumnya 'iddah hanya berlaku untuk perempuan, dengan tujuan utama untukmengetahui kekosongan rahim seorang perempuan. Tetapi jika memang satu-satunyatujuan 'iddah adalah untuk mengetahui kekosongan rahim, maka tepat jika 'iddahhanya bagi perempuan, karena hanya perempuanlah yang memiliki rahim. Dalam halini berarti 'iddah hanya berhubungan dengan masalah seks Genis kelamin) danbersifat kodrati. Akan tetapi, fungsi 'iddah sebenarnya bukan hanya untukmengetahui bersih tidaknya rahim seseorang, tetapi dari beberapa fungsi lain sepertipencegahan terhadap penyakit menular, masa rekonsiliasi, menjunjung tinggimasalah perkawinan, dan 'iddan pun berfungsi sebagai masa ihdiid ketika salah satupasangan meninggal dunia, hikmah dan tujuan 'iddah tersebut sebagai implementasidari konsep kulliyat al-khams yaitu hifz al-din, hifz al-nafs, hifz al- 'aql, hifz al-naslaw al- 'ird dan hifz mal. Dengan menggunakan metode dalalan al-dalalah jikadiaplikasikan pada seluruh aturan 'iddah, dengan mempertimbangkan 'illahhukumnya, maka sebenarnya pemberlakuan 'iddah bukan hanya untuk perempuansaja. Pemberlakuan 'iddah yang bersifat gender ini setidaknya lebih menjunjungtinggi martabat dan hak asasi manusia dan nilai-nilai maslahah dalam perkawinan.Kesimpulan ini diambil menggunakan pendekatan filosofis, dengan tujuan berupayamenemukan nilai-nilai maslahah dalam hukum syara' dari konsep 'iddah yangbersifat berkeadilan gender. |
| Kata Kunci | : | 'iddah, maqiisid al-syari'ah, gender, hak asasi manusia, perceraian |
| Lokasi | : | 193 |
| Terakreditasi | : | belum |