Layanan journal yang disediakan oleh Perpustakaan Universitas Gunadarma
| Judul Artikel | : | MENYIMAK DAN MENERAPKAN PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 |
|---|---|---|
| Judul Terbitan | : | JURNAL KETATANEGARAAN |
| ISSN | : | 25484389 |
| Bahasa | : | IND |
| Tempat Terbit | : | JAKARTA |
| Tahun | : | 0000 |
| Volume | : | Vol. 1 Issue 0000 |
| Penerbit | : | Lembaga Pengkajian MPR RI |
| Frekuensi Penerbitan | : | 4 x 1 tahun |
| Penulis | : | Zain Badjeber |
| Abstraksi | : | NASKAH rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia disusun atas dasar Pancasila yang digagas Ir. Soekarno melalui Pidatonya pada I Juni 1945. Naskah rancangan Pembukaan terse but untuk pertama kali disusun oleh Panitia Sembilan yang dibentuk atas prakarsa Ir. Soekarno dan disepakati oleh Panitia Sembilan pada 22 Juni ) 945. Naskah Pembukaan tersebut oleh Mr. Muh. Yamin disebut sebagai "Piagam Jakarta" (Jakarta Charter) dan oleh Dr. Soekiman disebut "Gentlernent Agreement" karena belum disahkan oleh BPUPK. Ir. Soekarno menyebutnya sebagai Mukadimah. Konsep Pembukaan 22 Juni 1945 terse but disahkan oleh PPKI pad a 18 Agustus ) 945 setelah dilakukan berbegai penyempurnaan, antara lain oleh Drs. Moh. Hatta dan Ki Bagoes Hadi Koesoemo. Pembukaan tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam bentuk pasal-pasal Undang-Undang Dasar. Dalam sejarah berlakunya Undang-Undang Dasar atau Konstitusi di Indonesia dikenal Masa berlaku UUD putusan PPKl, 18 Agustus 1945 s.d 27 Desember 1949; Masa berlaku Konstitusi RlS, 27 Desember 1949 s.d 16 Agustus 1950; Masa berlaku UUD Sementara 1950, 17 Agustus 1950 s.d 5 Juli 1959; dan Masa berlaku kembali UUD 1945, 5 Juli 1959. Pengejawantahan Pembukaan sebagaimana disahkan pada 18 Agustus 1945 tersebut dalam pasal-pasal berbagai UUD terse but temyata beragam. Dengan kata lain penjabaran Pembukaan dalam pasal-pasal bergantung pada situasi dan perkembangan pada masanya masing-masing, akan tetapi tetap berpijak pada burni Indonesia dalam konteks kekiniannya. |
| Kata Kunci | : | UUD NRl Tahun 1945; Dekrit Presiden; Piagam Jakarta |
| Lokasi | : | P41 |
| Terakreditasi | : | belum |