JOURNAL

Layanan journal yang disediakan oleh Perpustakaan Universitas Gunadarma

N KEBIJAKAN CADANGAN PENYANGGA BAHAN BAKAR YAK SERTA RENCANA UMUM PEMBANGKIT TENAGA K UNTUK MENJAMIN KESINAMBUNGNAN PENYEDIAAN ENERGI PADA PROGRAM IMPLEMENTASI TOL LAUT

Judul Artikel:N KEBIJAKAN CADANGAN PENYANGGA BAHAN BAKAR YAK SERTA RENCANA UMUM PEMBANGKIT TENAGA K UNTUK MENJAMIN KESINAMBUNGNAN PENYEDIAAN ENERGI PADA PROGRAM IMPLEMENTASI TOL LAUT
Judul Terbitan:LEMBARAN PUBLIKASI MINYAK dan GAS BUMI
ISSN:20893396
Bahasa:IND
Tempat Terbit:Jakarta
Tahun:0000
Volume:Vol. 51 Issue 1 0000
Penerbit:
Frekuensi Penerbitan:
Penulis:Yusep Kartiwa Caryana
Abstraksi:untuk memperkuat jalur pelayaran telah dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo. Implementasi tol meningkatkan konsumsi Minyak Bakar, Minyak Solar dan listrik di dalam negeri. Untuk menjamin ungan program implementasi tol laut, peningkatan konsumsi Minyak Bakar dan Minyak Solar dapat i melalui Program Prioritas Penyediaan Minyak Bakar dan Minyak Solar yang diusulkan dalam Kebijakan Penyangga Bahan Bakar Minyak yaitu: 1. Penyelesaian Peraturan Presiden ten tang Cadangan Penyangga ngan Operasional Minyak dan Gas Bumi. 2. Penyelesaian Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya tentang Cadangan Penyangga dan Cadangan Operasional Minyak dan Gas Bumi. 3. Penugasaan Badan ilik Negara untuk Penyediaan Cadangan Penyangga Minyak Bakar dan Minyak Solar. 4. Penugasaan Badan iaga Umum Bahan Bakar Minyak oleh BPHMIGAS untuk Penyediaan Cadangan Operasional. Minyak nMinyak Solar. 5. Pelaksanaan Mandatori Biofuel sesuai Peraturan Menteri ESDM nomor 12 tahun 2015. an peningkatan konsumsi listrik Untuk kesinambungan implementasi tol laut dapat diantisipasi melalui Prioritas Penyediaan Listrik yang diusulkan yaitu: 1. Produksi listrik di seluruh wilayah pelabuhan tol ai dengan Rencana Usaha Penyediaan TenagaListrik (RUPTL) PT PLN (PERSERO) 2015-2024 serta iaan kebutuhan listrik tambahan di wilayah pelabuhan tol laut Batu Ampar Batam dan Teluk Bayur. 2. naan Mandatori Biofuel pada penyediaan listrik sesuai Peraturan Menteri ESDM nomor 12 tahun 2015. unci: Kebijakan Cadangan Penyangga Bahan Bakar, Kebijakan Penyediaan Listrik, Tol Laut.
Kata Kunci:Kebijakan Cadangan Penyangga Bahan Bakar; Kebijakan Penyediaan Listrik; Tol Laut.
Lokasi:P41
Terakreditasi:belum