JOURNAL

Layanan journal yang disediakan oleh Perpustakaan Universitas Gunadarma

PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT DASAR DAN IDEOLOGI NEGARA KEBANGSAAN INDONESIA DAN UUD 1945

Judul Artikel:PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT DASAR DAN IDEOLOGI NEGARA KEBANGSAAN INDONESIA DAN UUD 1945
Judul Terbitan:JURNAL KETATANEGARAAN
ISSN:25484389
Bahasa:IND
Tempat Terbit:JAKARTA
Tahun:0000
Volume:Vol. 1 Issue 0000
Penerbit:Lembaga Pengkajian MPR RI
Frekuensi Penerbitan:4 x 1 tahun
Penulis:H. Soedijarto
Abstraksi:NASKAH ini menjelaskan bahwa untuk memahami Pancasila sebagai Ideologi negara, kita perlu membaca pidato dari Soekamo, pada tanggal 1 Juni 1945 yang dikenal sebagai "Lahirnya Pancasila". Dalam naskah ini Soekamo menjelaskan gagasannya mengenai bentuk dari bangsa Indonesia setelah Kemerdekaan Indonesia sebagai Negara Kebangsaan: suatu negara yang demokratis, suatu negara kesejahteraan, suatu negara yang manusiawi, dan suatu negara yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini kemudian disimpulkan sebagai Pancasila. Menurut Bung Hatta, berdasarkan naskah pidato dari Soekamo, panitia telah menyiapkan Pembukaan dari Undang-Undang Dasar 1945. Untuk ini, pembukaan dari Undang-Undang Dasar 1945 pada hakikatnya merupakan rumusan dari Pancasila sebagai ideologi negara. Dalam dokumen pembukaan dari Undang-Undang Dasar 1945 ini, di samping ditekankan pada Pancasila sebagai ideologi dasar dari negara Indonesia, juga ditekankan keempat misi dari pemerintah Indonesia. Mereka itu adalah: (1) Melindungi segenap bangsa Indonesia; (2) Memajukan memajukan kesejahteraan umum; (3) Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan (4) lkut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pancasila sebagai ideologi negara sebagai isi dari pembukaan dari undang-undang dasar yang memuat keempat misi dari pemerintah negara, pasal-pasal dari Undang-Undang Dasar 1945 telah disusun untuk membuat pemerintah negara (eksekutif, legis latif, dan yudikatif) yang cakap untuk menerapkan misi pemerintah secara efektif. Tetapi sejarah telah menunjukkan bahwa sampai hari ini, pasal-pasal dari Undang-Undang Dasar 1945 telah tidak diterapkan secara konsisten. Pertanyaannya adalah: bagaimana membuat pemerintah negara menerapkan konstitusi secara konsisten sebagaimana telah dirumuskannya.
Kata Kunci:Pancasila; Filsafat Dasar; ldeologi Negara; Pembukaan; UUD 1945
Lokasi:P169
Terakreditasi:belum