JOURNAL

Layanan journal yang disediakan oleh Perpustakaan Universitas Gunadarma

PANDANGAN MAJLIS TAFSIR AL-QUR' AN (MTA) TENTANG MAKANAN HALAL DAN HARAM (KAJIAN USUL FIKIH)

Judul Artikel:PANDANGAN MAJLIS TAFSIR AL-QUR' AN (MTA) TENTANG MAKANAN HALAL DAN HARAM (KAJIAN USUL FIKIH)
Judul Terbitan:Jurnal Ilmiah Teknik Informatika Format
ISSN:20895615
Bahasa:IND
Tempat Terbit:jakarta
Tahun:2016
Volume:Vol. 10 Issue 2 2016
Penerbit:
Frekuensi Penerbitan:2 x 1 tahun
Penulis:Muh. Nashirudin
Abstraksi:Penelitianini membahas pandangan Majlis Tafsir al-Qur'an (MTA) tentang makananhalal dan haram dalam Islam. Data penelitian ini diperoleh melalui Brosur MTAAhadPagi, Tafsir MTA dan wawancara dengan Ahmad Sukina (Ketua MTA).Denganmenggunakan teori fungsional Hadis Nabi dalam Usul Fikih dan teoriistishab, studi ini menemukan bahwa MTA seperti yang disebutkan dalam TafsirMTA Volume IV mengakui bahwa makanan yang dilarang dalam Islam hanya terdiridariempat hal yaitu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelihbukanatas nama Allah. Namun demikian, MTA tidak menentukan pendapat merekahanyapada empat hal yang dilarang oleh Al-Qur'an, atau mereka menggabungkandenganhal-hal lain yang dilarang oleh hadis Nabi. MTA terlihat memilih untukmenjadi"aman" dan berada di posisi "abu-abu'' dalam hal ini, karena mereka melihatbahwadua pendapat tersebut sarna dalam hal validitasnya. Keduanya tidak dapatditentukanmana yang akan digunakan dan juga untuk menghindari kontroversi dimasyarakat.Di samping itu, meskipun jargon MTA adalah kembali kepada al-Qur'andanSunnah Nabi, penentuan hukum berdasarkan ijma' juga digunakan walaupun adaperbedaankonsep tentang ijma' (MTA mengatakan mereka menggunakan ijma'sahabat,tetapi sebenamya mereka menggunakan ijma' ulama). Qiyas digunakansangatterbatas, yaitu hanya jika illat hanya disebut dalam teks (nass). MTA tidakmenggunakanselain empat dalil hukum yang disepakati, kecuali dalil tentang al-ibahah al-asliyyah yang termasuk dalam pembahasan istishab.
Kata Kunci:Tafsir MTA, Brosur Ahad Pagi, makanan, halal dan haram, istishab
Lokasi:235
Terakreditasi:belum