Layanan journal yang disediakan oleh Perpustakaan Universitas Gunadarma
| Judul Artikel | : | Pelaksanaan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha |
|---|---|---|
| Judul Terbitan | : | JURNAL PERSAINGAN USAHA |
| ISSN | : | 20870353 |
| Bahasa | : | IND |
| Tempat Terbit | : | Jakarta Pusat |
| Tahun | : | 0000 |
| Volume | : | Vol. 7 Issue - 0000 |
| Penerbit | : | |
| Frekuensi Penerbitan | : | |
| Penulis | : | Dr. Sukarmi, S.H., M.H. |
| Abstraksi | : | PUTUSAN KPPU merupakan salah satu sumber penting dalam Hukum Persaingan Usaha di Indonesia karena merupakan bentuk implementasi terhadap UU No.5 Tahun 1999. Oleh karenanya, wajar jika ketentuan bahwa setiap putusan Komisi yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap harus dimintakan penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri. Hal tersebut dapat diartikan bahwa kekuatan dan pelaksanaan putusan terse but berada di bawah pengawasan Ketua Pengadilan negeri. Mekanisme fiat eksekusi ini dapat menepis anggapan bahwa terlalu luasnya kewenangan yang dimiliki oleh KPPU atau biasa disebut sebagai lembaga yang super body. Namun dalam kenyataannya tidak semulus dan semudah yang diharapkan pelaksanaan terhadap putusan KPPU. Masih menyisakan berbagai permasalahan, untuk itu dalam tulisan ini akan dikaji apakah problematika baik yuridis maupun non yuridis pelaksanaan eksekusi dari putusan KPPU dan bagaimanakah pelaksanaan eksekusi putusan KPPU? T ujuan dari tulisan ini adalah untuk mengetahui problematika baik yuridis maupun non yuridis pelaksanaan eksekusi putusan KPPU, dan untuk mengetahui pelaksanaan eksekusi dari putusan KPPU dari segi yuridis karena KPPU bukanlah lembaga peradilan. Berdasarkan Undang-Undang No.5 Tahun 1999, KPPU memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memberikan putusan yang terkait dengan pelanggaran ketentuan UU ini dalam rangka penegakan hukum persaingan usaha. Namun dalam perjalanan selama ini, putusan-putusan yang telah ditetapkan oleh KPPU tidak dapat dilaksanakan sebagai mana mestinya karena terganjal oleh peraturan dalam UU terse but. Dalam pasal46 ayat (2) nyata-nyata'disebutkan bahwa putusan yang dikeluarkan oleh KPPU harus dimintakan penetapan eksekusi kepada Pengadilan Negeri, upaya ini dirasakan kurang maksimal karena putusan KPPU tidak dapat langsung dieksekusi atau dilaksanakan dan tidak terdapat irah-irah sehingga putusan KPPU hanya di jadikan bukti awal penyidikan jika diajukan keberatan kepada PN. Selain terkait dengan pasal 46 ayat (2) tersebut, salah satu kelemahan lambannya eksekusi putusan KPPU karena organisasi di dalam KPPU sendiri yang tidak mempunyai upaya sita. Oleh karena tidak mempunyai ya sita, maka banyak terjadi putusan KPPU yang tidak dilaksanakan pihak yang kalah dan KPPU tidak mempunyai kewenangan paksa tuk melaksanakan putusan tersebut. Hal paling penting yang harus segera diperbaiki untuk menanggulangi permasalahan lemahnya eksekusi putusan KPPU adalah perubahan Undang-Undang No.5 Tahun 1999. Terutama hal yang terkait dengan penambahan kewenangan Kl'Pl.I, Selain solusi yuridis terse but perlunya dilakukan koordinasi dan komunikasi antara KPPU dengan Mahkawah Agung untuk menyelesaikan dan menyamakan persepsi pentingnya eksekusi putusan KPPU. |
| Kata Kunci | : | |
| Lokasi | : | P1 |
| Terakreditasi | : | belum |