Layanan journal yang disediakan oleh Perpustakaan Universitas Gunadarma
| Judul Artikel | : | PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR SEBAGAI CITA NEGARA DAN CITA HUKUM |
|---|---|---|
| Judul Terbitan | : | JURNAL KETATANEGARAAN |
| ISSN | : | 25484389 |
| Bahasa | : | IND |
| Tempat Terbit | : | JAKARTA |
| Tahun | : | 0000 |
| Volume | : | Vol. 1 Issue 0000 |
| Penerbit | : | Lembaga Pengkajian MPR RI |
| Frekuensi Penerbitan | : | 4 x 1 tahun |
| Penulis | : | Yudi Latif |
| Abstraksi | : | PEMBUKAAN Konstitusi Proklamasi, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945. merupakan kristalitasi dari cita negara dan cita hukum Negara Republik Indonesia. Dalam Pembukaan Konstitusi tersebut terkandung alasan, tujuan dan misi negara berlandaskan nilai dasar Pancasila. Dalam arti bahwa Pancasila sebagai nilai dasar (Grundnorm) yang menjadi falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia dipandang sebagai kaidah fundamental negara (Staatsfundamentalnorm), yang kemudian berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum Negara. Dalam kedudukan Pembukaan Konsitusi sebaga kaidah fundamental negara, para pendiri Negara sebagai pembentuk Konstitusi menganut paham konstitusi dalam arti luas. Bahwa prinsip-prinsip non-hukum yang dituangkan dalam Pembukaan merupakan apriori-hukum (rechts apriorie) yang mendahului dan sekaligus menjadi hukum positif. Dengan kata lain, Pembukaan hams menjiwai pasal-pasal dalam batang tubuh Konstitusi. Dengan implikasi bahwa segala pasal Konstitusi, undang-undang dan peraturan yang bertentangan dengan semangat Pembukaan dinggap bertentangan dengan Konstitusi. |
| Kata Kunci | : | Cita Negara; Cita Hukum; Sumber dari Segala Sumber Hukum |
| Lokasi | : | P137 |
| Terakreditasi | : | belum |