Layanan journal yang disediakan oleh Perpustakaan Universitas Gunadarma
| Judul Artikel | : | Pendampingan Women Crisis Center Aisyiyab pada Anak Korban Inses |
|---|---|---|
| Judul Terbitan | : | JURNAL PENELITIAN KESEJAHTERAAN SOSIAL |
| ISSN | : | 14126451 |
| Bahasa | : | IND |
| Tempat Terbit | : | YOGYAKARTA |
| Tahun | : | 0000 |
| Volume | : | Vol. 16 Issue 4 0000 |
| Penerbit | : | BALAI BESAR PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PELAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL (B2P3KS) |
| Frekuensi Penerbitan | : | 4 x 1 tahun |
| Penulis | : | Tateki Yoga Tursilarini |
| Abstraksi | : | Lembaga dan institusi yang menangani kasus kekerasan seksual khususnya inses masih memerlukan upaya menyeluruh dengan melibatkan berbagai instansi atau lembaga peduli anak. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan proses penanganan kekerasan inses dan bentuk pendampingan bagi korban kekerasan (inses). Sumber data adalah pengurus, relawan atau pendamping, korban, dan orangtua korban, Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC). Teknik pengumpulan data dengan wawancara dan observasi, analisis data deskriptifkualitatiftentang kasus-kasus serta intervensi yang dilakukan WCC Aisyiyah terhadap korban. Temuan penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa tahapan proses pelayanan sebagai berikut: perkenalan awal, melakukan kontak dan kontrak, assesmen korban, melakukan rencana intervensi, melaksanakan tahapan intervensi, evaluasi, dan terminasi. Bentuk pendampingan yang dilakukan WCC Aisyiyah meliputi hal-hal berikut: konsultasi hukum; merujuk ke psikolog; pendampingan litigasi atau bantuan hukum; pendekatan dan pendampingan korban; korban dirujuk ke shelter guna penyembuhan trauma; pelaporan ke pihak hukum; memberi motivasi; pendampingan sosial sesuai kebutuhan korban; merujuk korban ke shelter Dinas Sosial atau RPTC untuk mendapatkan pelayanan psikologis, agama, kesehatan; memberikan bantuan UEP untuk korban guna keberJangsungan hidup korban; pendampingan BAP, visum dan di pengadilan. Penelitian ini merekomendasikan: I) Kegiatan sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 sampai ke level paling bawah tingkat RTIRW, keluarga, sekolah, tokoh agama, dan masyarakat. 2) Keberpihakan penegak hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan, 3) Pendampingan pada saat korban melakukan pengaduan kepada pihak berwajib atau kepolisian, sehingga anak terlindungi haknya sebagai anak yang menjadi korban kekerasan seksual (inses). 4) Peningl atan keterlibatan yayasan atau panti sosial untuk memberikan solusi meskipun bersifat semen tara bagi anak hasil kekerasan seksual (inses). |
| Kata Kunci | : | pendampingan; wee Aisyiyah; anak korban; inses |
| Lokasi | : | P413 |
| Terakreditasi | : | belum |