JOURNAL

Layanan journal yang disediakan oleh Perpustakaan Universitas Gunadarma

PENYELESAIAN PERKARA MAFQUD DI PENGADILAN AGAMA

Judul Artikel:PENYELESAIAN PERKARA MAFQUD DI PENGADILAN AGAMA
Judul Terbitan:JURNAL ANALISIS
ISSN:2252-7230
Bahasa:IND
Tempat Terbit:MAKASAR
Tahun:0000
Volume:Vol. 3 Issue 1 0000
Penerbit:PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS HASANUDIN
Frekuensi Penerbitan:2 x 1 tahun
Penulis:Akhmad Faqih Mursid, Arfin Hamid, Muammar Bakry
Abstraksi:Mafqud adalah orang yang terputus beritanya sehingga tidak diketahui hidup-matinya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami (1) penentuan status hukum bagi mafqud ditinjau dari prespektif Hukum Islam dan (2) penerapan status hak mafqud di pengadilan agama. Penelitian ini berbentuk penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Data yang diperoleh adalah data primer dan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penentuan seseorang telah mafqud adalah berdasarkan pada tanggal atau waktu ditemuinya bukti kuat tentang kematian mafqud bersangkutan atau pada sa at hakim memutuskan wafatnya mafqud. Jika penentuan itu berdasarkan pada ijtihad atau persangkaan, di sini ada dua pendapat. Pertama, Abu Hanifah dan Malik berpendapat bahwa waktu wafatnya mafqud dianggap sejak tanggal hilangnya mafqud bersangkutan. Sejak tanggal itulah dia dianggap telah mafqud. Konsekwensinya adalah bahwa ahli waris mafqud yang wafat sebelum tanggal tersebut tidak berhak mendapat warisan dari mafqud dimaksud karena warisan itu hanya berlaku bagi ahli waris yang maih hidup pada tanggal mafqud mulai hilang. Berbeda halnya dengan Syafii dan Ahmad yang berpendapat bahwa mafqud dianggap telah wafat sejak tanggal pernyataan kewafatannya, sehingga dengan demikian mafqud berhak mendapat warisan dari pewarisnya yang wafat sebelum tanggal kematian mafqud, dan ahli waris mafqud berhak mendapat warisan dari mafqud bersangkutan jika ahli warisnya masih hidup pada saat mafqud dinyatakan wafat.
Kata Kunci:Perkara Mafqud; Pengadilan Agama
Lokasi:P68
Terakreditasi:belum