Detail Jurnal Ilmiah

Jurnal Ilmiah

PENYELESAIAN PERKARA MAFQUD DI PENGADILAN AGAMA

Akhmad Faqih Mursid; Arfin Hamid; Muammar Bakry ISSN 2252-7230 Vol.3 No.1 · 0000

Abstrak

Mafqud adalah orang yang terputus beritanya sehingga tidak diketahui hidup-matinya. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui dan memahami (1) penentuan status hukum bagi mafqud ditinjau dari
prespektif Hukum Islam dan (2) penerapan status hak mafqud di pengadilan agama. Penelitian ini
berbentuk penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan
pustaka atau data sekunder. Data yang diperoleh adalah data primer dan data sekunder yang
dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penentuan seseorang telah
mafqud adalah berdasarkan pada tanggal atau waktu ditemuinya bukti kuat tentang kematian mafqud
bersangkutan atau pada sa at hakim memutuskan wafatnya mafqud. Jika penentuan itu berdasarkan
pada ijtihad atau persangkaan, di sini ada dua pendapat. Pertama, Abu Hanifah dan Malik
berpendapat bahwa waktu wafatnya mafqud dianggap sejak tanggal hilangnya mafqud bersangkutan.
Sejak tanggal itulah dia dianggap telah mafqud. Konsekwensinya adalah bahwa ahli waris mafqud
yang wafat sebelum tanggal tersebut tidak berhak mendapat warisan dari mafqud dimaksud karena
warisan itu hanya berlaku bagi ahli waris yang maih hidup pada tanggal mafqud mulai hilang.
Berbeda halnya dengan Syafii dan Ahmad yang berpendapat bahwa mafqud dianggap telah wafat
sejak tanggal pernyataan kewafatannya, sehingga dengan demikian mafqud berhak mendapat
warisan dari pewarisnya yang wafat sebelum tanggal kematian mafqud, dan ahli waris mafqud
berhak mendapat warisan dari mafqud bersangkutan jika ahli warisnya masih hidup pada saat
mafqud dinyatakan wafat.
Kata Kunci / Subjek
Rekomendasi

Artikel Jurnal Terkait

Lihat semua

Tekan ESC untuk menutup