JOURNAL

Layanan journal yang disediakan oleh Perpustakaan Universitas Gunadarma

PENYELESAIAN PERKARA PIDANA DI LUAR PENGADILAN TENTANG KEADILAN RESTORA TIF DI KEPOLISIAN RESORT BANGGAI

Judul Artikel:PENYELESAIAN PERKARA PIDANA DI LUAR PENGADILAN TENTANG KEADILAN RESTORA TIF DI KEPOLISIAN RESORT BANGGAI
Judul Terbitan:JURNAL ANALISIS
ISSN:2252-7230
Bahasa:IND
Tempat Terbit:MAKASAR
Tahun:0000
Volume:Vol. 3 Issue 1 0000
Penerbit:PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS HASANUDIN
Frekuensi Penerbitan:2 x 1 tahun
Penulis:Endang Mustikowati, Syukri Akub, Syamsuddin Muchtar
Abstraksi:Restorative justice merupakan suatu reaksi terhadap praktek penyelenggaraan peradilan yang tidak memperhatikan justice kepada si korban. Penelitian ini bertujuan mengetahui penerapan restorative justice di Kepolisian Resort Banggai dan faktor-faktor yang menjadi kendala dalam penerapan restorative justice di Kepolisian Resort Banggai. Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Polres Banggai. Data primer dan data sekunder diperoleh melalui studi dan wawancara dengan berbagai pihak yang terkait dan diperoleh melalui dokumen, buku, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan erat dengan objek penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan restorative justice di Kepolisian Resort Banggai adalah pembuatan regulasi yang mengakomodir semua ketentuan tentang penanganan tindak pidana melalui pendekatan keadilan restorative, sosialisasi ke semua aparat penegak hukum dan masyarakat, dan mengubah paradigma aparat penegak hukum dari pendekatan keadilan retributive dan keadilan restitutive menjadi keadilan restorative. Dan faktor- faktor yang menjadi kendala penerapan keadilan restorative di Kepolisian Resort Banggai adalah substansi hukum yang belum mengakomodir pelaksanaan keadilan restorative secara lengkap, penegak hukum yang belum melaksanakan secara optimal peraturan yang sudah ada dan masih bersikap kaku, dan kultur hukum/partisipasi masyarakat yang belum maksimal
Kata Kunci:Keadilan Restoratif; Pendekatan Hukum
Lokasi:P82
Terakreditasi:belum