JOURNAL

Layanan journal yang disediakan oleh Perpustakaan Universitas Gunadarma

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBERIAN HAK PATEN ATAS MESIN PEMANEN PADI MEREK CHANDUE

Judul Artikel:PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBERIAN HAK PATEN ATAS MESIN PEMANEN PADI MEREK CHANDUE
Judul Terbitan:JURNAL ANALISIS
ISSN:2252-7230
Bahasa:IND
Tempat Terbit:MAKASAR
Tahun:0000
Volume:Vol. 3 Issue 1 0000
Penerbit:PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS HASANUDIN
Frekuensi Penerbitan:2 x 1 tahun
Penulis:Diptarina, Abdullah Marlang, Oky Deviany Burhamzah
Abstraksi:Perlindungan hukum yang diberikan kepada inventor berupa hak ekslusif agar tidak terjadi penciplakan dan pelanggaran terhadap Hak Paten seperti mesin pemanen padi Chandue di Kabupaten Pinrang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan hukum terhadap hak paten atas mesin pemanen padi merek Chandue; dan perlindungan hukum terhadap keabsahan sertifikat paten sederhana milik Paisal Chandue berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Makassar No. 01 I Pdt Niaga I 2009 I PN. MKS Jo Putusan Mahkamah Agung No.28 K IPdt.Susl 20l3. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Pinrang dengan menggunakan tipe penelitian pendekatan empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan mengumpulkan data kepustakaan kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan perlindungan paten terhadap mesin pemanen padi merek Chandue belum berjalan efektif dengan adanya pelanggaran terhadap hak eksklusif dari Paisal sehingga belum memberikan kontribusi ekonomi dikarenakan kurang optimalnya sosialisasi serta lemahnya peran serta pemerintah dalam rangka pelaksanaaan perlindungan hukum mesin pemanen padi merek Chandue. Perlindungan hukum terhadap keabsahan sertifikat paten sederhana milik Paisal berdasarkan Putusan Putusan Pengadilan Niaga Makassar No.Ol I Pdt.Niaga I 2009 I PN.MKS Jo Putusan Mahkamah Agung No. No.28 KlPdt.Sus/2013 adalah Putusan Mahkamah Agung No. No.28 KlPdt.Sus/2013 menguatkan Putusan Pengadilan Niaga Makassar No.Ol I Pdt.Niaga I 2009 I PN.MKS. berdasarkan pertimbangan bahwa Putusan Pengadilan Niaga Makassar No.O 1 I Pdt.Niaga I 2009 I PN.MKS tidak bertentangan dengan hukum sehingga permohonan kasasi dari para penggugat tersebut harus ditolak, sehingga Hak Paten milik tergugat Paisal tidak dibatalkan dan masih berlaku. Kesimpulannya perlindungan yang diberikan harus mencerminkan keadilan dan kepastian hukum baik dari sudut pandang kepentingan ekonomi maupun kepentingan teknologi, serta Putusan Mahkamah Agung No. No.28 KlPdt.Sus/2013 yang menguatkan Putusan Pengadilan Niaga Makassar No.Ol I Pdt.Niaga I 2009/ PN.MKS. harus memberikan perlindungan hukum terhadap keabsahan sertifikat paten sederhana milik Paisa 1 Chandue.
Kata Kunci:Perlindungan Hukum; Hak Paten; Chandue
Lokasi:P74
Terakreditasi:belum