JOURNAL

Layanan journal yang disediakan oleh Perpustakaan Universitas Gunadarma

Tatacara Pengelolaan Dana Pendapatan Pada Perguruan Tinggi N egeri Badan Hukum (PTNBH) Procedures for Managing Income Fund on State Owned Universities (PTN BI-i)

Judul Artikel:Tatacara Pengelolaan Dana Pendapatan Pada Perguruan Tinggi N egeri Badan Hukum (PTNBH) Procedures for Managing Income Fund on State Owned Universities (PTN BI-i)
Judul Terbitan:ACCOUNT Jurnal Akuntansi, Keuangan, dan Perbankan
ISSN:23389753
Bahasa:IND
Tempat Terbit:DEPOK
Tahun:0000
Volume:Vol. 4 Issue 1 0000
Penerbit:POLITEKNIK NEGERI JAKARTA
Frekuensi Penerbitan:1 x 1 tahun
Penulis:Anwar Syam, Agus Cahyana, Rahmat Saleh
Abstraksi:Dengan adanya Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) dapat mengelola secara otonomi pendapatan yang diperolehnya. Hal tersebut merupakan kelebihan yang dimilki oleh bentuk perguruan tinggi yang berbentuk badan hukum. Oleh karena itu, tulisan ini akan membahas bagaimana mengelola pendapatan dana yang bersumber dari Non-APBN di Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. Metode penelitian penulisan ini adalah metode kualitatif yaitu dengan pendekatan fenomenologi dan langsung observasi terhadap objek yang diteliti. Hasil dari penelitian ini adalah sumber pendapatan yang merupakan dana-untuk menjalankan operasional kegiatan baik akademik maupun non akademik terdiri dari 2 (dua) sumber pendanaan, yaitu APBN dan Non APBN (PP 26/2015). Dana Masyarakat (DM) merupakan dana yang bersumber dari non APBN. Sering disebut pendapatan dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). Pendapatan tersebut terdiri 9 (sembilan) jenis yaitu dari masyarakat, biaya pendidikan, pengelolaan dana abadi, usaha PTN Badan Hukum, kerjasama tridharma Perguruan Tinggi, pengelolaan kekayaan PTN Badan Hukum, anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau pinjaman. Pelaporan dana pendapatan di PTN-BH wajib dilakukan setiap hari, mingguan, bulanan, triwulanan, semesteran dan tahunan
Kata Kunci:Pendapatan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum; Otonomi Perguruan Tinggi
Lokasi:P1
Terakreditasi:belum