Standar akuntansi sewa terbaru saat ini adalah PSAK 73 yang merupakan adopsi dari IFRS 16 Leases. PSAK 73 ini mengatur bagaimana aset sewa diidentifikasi, diakui, diukur, disajikan dan diungkapkan khususnya bagi penyewa yang hanya mengakui seluruh aset sewa sebagai sewa pembiayaan, kecuali sewa bernilai rendah dan berjangka pendek. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana implementasi PSAK 73 atas sewa guna usaha (leasing) pada PT Indosat Tbk sebagai sisi penyewa. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kuantitatif dengan menganalisis perlakuan akuntansi sewa. Sumber data penelitian ini merupakan data sekunder yang diperoleh melalui website resmi PT Indosat Tbk berupa laporan keuangan tahun 2018 dan 2019. Teknik pengumpulan yang digunakan adalah teknik dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan secara keseluruhan PT Indosat Tbk telah melakukan penerapan yang sesuai dengan standar PSAK 73 mengenai identifikasi, pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi sewanya. Sewa diidentifikasi berdasarkan pada nilai suatu kontrak dengan mengakui pos aset hak guna dan liabilitas sewa dalam catatan atas laporan keuangan dan menyajikan aset tetap dan liabilitas sewa dalam laporan keuangannya.