PSAK 116: Sewa seluruh pengaturan dalam IFRS 16 Leases efektif pada tanggal 1 Januari 2025. PSAK 116 menyajikan model akuntansi tunggal khususnya penyewa dengan mengklasfikasikan sewa sebagai sewa pembiayaan dan bagi pesewa tidak ada perubahan aturan. Tujuan penelitian ini tentang akuntansi sewa yang diterapkan pada perusahaan dan menganalisis kesesuaiannya PSAK 116 pada laporan keuangan PT PLN periode 2019-2023. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang di dapat dari website PT PLN (Persero), website IAI dan website Bursa Efek Indonesia. Penelitian ini bersifat kualitatif. Hasil penelitian ini adalah PT PLN (Persero) 2023 telah menerapkan PSAK 116 dan PT PLN termasuk dalam lessee serta. Data keuangan yang telah disajikan menunjukkan bahwa penerapan PSAK 116 dapat mempengaruhi laporan keuangan perusahaan khususnya dalam pengakuan aset dan liabilitas sewa, karena adanya perubahan penerapan yangmengubah cara penilaian dan pengungkapan atas liabilitas sewa.
Tekan ESC untuk menutup