Layanan penulisan ilmiah yang disediakan oleh Perpustakaan Universitas Gunadarma
Koreksi Fiskal Dalam Menentukan Angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Badan Pasal 25 Pada CV. Indopulley Perkasa
ABSTRAKSI :
Dalam perpajakan di Indonesia menganut sistem self assessment yang berarti bahwa wajib pajak diberi kepercayaan dan tanggung jawab menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang, kewajiban pemerintah dalam hal ini aparat pajak (fiskus) adalah melakukan pembinaan, pelayanan dan pengawasan melalui serangkaian kegiatan pemeriksaan pajak terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan ketentuan yang digariskan dalam perundangundangan perpajakan. Maka berdasarkan hal tersebut penulis melakukan penelitian dalam penulisan ilmiah ini dengan judul “Koreksi Fiskal Dalam Menentukan Angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Badan Pasal 25 Pada CV. Indopulley Perkasaâ€. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui laporan rugi laba sesuai peraturan fiskal ingin menyikapi perbedaan antara standar Akuntansi Keuangan dan peraturan perpajakan terhadap laporan rugi laba. Penelitian ini dilakukan dengan mengoreksi laporan rugi laba komersial kedalam laporan rugi laba fiskal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : laba sebelum pajak dari laporan rugi laba komersial tahun 2008 sebesar Rp. 385.349.409 sedangkan laba sebelum pajak di laporan rugi laba fiskal tahun 2008 sebesar Rp. 375.140.209. Dan laba sebelum pajak dari laporan rugi laba komersial tahun 2009 sebesar Rp. 428.698.567 sedangkan laba sebelum pajak di laporan rugi laba fiskal tahun 2009 sebesar Rp. 407.887.067. Koreksi positif tahun 2008 sebesar Rp 10.290.800 dan koreksi negatif sebesar Rp. 25.000.000. Dan Koreksi positif tahun 2009 sebesar Rp 4.188.500 dan koreksi negatif sebesar Rp. 25.000.000. Berdasarkan analisa diatas peneliti menyarankan sebaiknya dalam menyusun Rugi Laba menggunakan Undang-undang Perpajakan yang berlaku.