Layanan penulisan ilmiah yang disediakan oleh Perpustakaan Universitas Gunadarma
Pemaknaan Undang-Undang Perfilman No. 33 Tahun 2009 tentang Pembatasan Usia Penonton di Bioskop oleh Perusahaan Penayangan Film (Bioskop)
ABSTRAKSI :
Ingin mengetahui bagaimana pemaknaan Undang-Undang No. 33 Tahun 2009 khususnya pasal 7 yang membahas tentang penggolongan umur atau usia penonton oleh Perusahaan Pertunjukan Film (bioskop). Di dalam hermeneutika terdapat tiga komponen yaitu pemahaman, penafsiran dan penerapan, yang mana hal ini berhubungan dengan pihak bioskop yang sudah memahami dan dapat menafsirkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2009 khususnya pasal 7 yang mengatur tentang penggolongan usia penonton di bioskop. Dalam penerapannya pihak bioskop sudah berusaha untuk menerapkan Undang-Undang tersebut, tetapi masih banyak kendala, terutama dari pihak masyarakat yang kurang peduli terhadap tontonan yang mereka tonton. Pihak bioskop sudah berusaha untuk menerapkan UU tersebut, tetapi bioskop tidak sanggup untuk mengontrol berjalannya UU itu. Menurut pengamat film, bahwa UU tersebut sudah diterapkan oleh pihak bioskop akan tetapi informasi kategori usia yang tertera ditv plasma berukuran sangat kecil sehingga tidak semua penonton memperhatilan infromasi tersebut. Dari sisi Lembaga Sensor Film tidak secara khusus memiliki hak untuk merevisi Undang-Undang ini, dari sisi LSF ini aja dulu sudah cukup karena semua sudah diatur secara detail. Masyarakat dihimbau untuk lebih peduli terhadap Undang-Undang N0. 33 Tahun 2009 khususnya pasal 7 yang mengatur tentang penggolongan usia penonton. Bioskop seharusnya lebih dapat selektif dan peduli kepada apa yang akan ditonton oleh para penonton di bioskop, dan lebih tegas kepada para penonton yaitu orang tua yang membawa anaknya untuk menonton film yang tidak sesuai dengan usia anaknya.
NOMOR INDUK :
KOMUNIKASI/MA/SSM/00098/2017
PEMBIMBING :
Budi Santoso, ST, MMSI, M.I.Kom
TANGGAL SIDANG :
28/07/2016
TANGGAL PENYERAHAN :
13/04/2017
JENIS PENULISAN :
PENULISAN ILMIAH JENJANG S1 (SETARA SARJANA MUDA / SSM)