Layanan penulisan ilmiah yang disediakan oleh Perpustakaan Universitas Gunadarma
PENERAPAN PSAK 73: SEWA STUDI KASUS PADA PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA TBK PERIODE 2020
ABSTRAKSI :
PSAK 73: Sewa adalah aturan yang baru disahkan pada tahun 2018 dan banyak mengubah aturan sewa dari sisi lessee yang sebelumnya diatur pada PSAK 30: Sewa. Penulisan ini dibuat dengan tujuan untuk menganalisis penerapan PSAK 73 terkait dengan penerapan sewa sebagai lessee pada perusahaan.Objek penelitian pada skripsi adalah sewa dengan subjek penelitian PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. Jenis data yang digunakan adalah data kuantitatif dan data naratif, sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari situs web resmi perusahaan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik dokumentasi dan teknik analisis yang digunakan adalah teknik analisis ekonomi dengan PSAK 73 sebagai alat analisis. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa perusahaan telah menerapkan PSAK 73: Sewa sebagai lessee dalam menilai kontrak, menentukan masa waktu sewa, pengakuan aset hak guna dan liabilitas sewa, pengukuran awal aset hak guna dan liabilitas sewa, pembayaran liabilitas sewa, dan pengukuran selanjutnya liabilitas sewa.