Layanan penulisan ilmiah yang disediakan oleh Perpustakaan Universitas Gunadarma
PENGARUH PENERAPAN PSAK 73 TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERUSAHAAN JASA KONSTRUKSI YANG TERDAFTAR DI BURSA EFEK INDONESIA PERIODE 2019-2023
ABSTRAKSI :
PSAK 73 tentang Sewa telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan pada tanggal 18 September 2017. PSAK 73 tentang Sewa merupakan adopsi dari IFRS 16 Lease. PSAK 73 tentang Sewa ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2020. PSAK 73 menetapkan prinsip pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan sewa. Tujuan dari PSAK 73 ini untuk memastikan bahwa penyewa dan pesewa menyediakan informasi yang relevan yang merepresentasikan dengan tepat dan benar dari transaksi yang dilakukan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari laporan keuangan perusahaan jasa konstruksi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2019 – 2023 yang dapat diakses melalui web Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id dan web resmi masing – masing perusahaan. Data ini dianalisis dengan menggunakan aplikasi SPSS 25 dan Microsoft Excel. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa telah dilakukan pengujian untuk melihat rasio kinerja keuangan perusahaan yang digunakan yaitu ROA, ROE, DAR, dan DER apakah terdapat pengaruh terhadap penerapan PSAK 73. Dihasilkan bahwa dari pengujian tidak ada yang berpengaruh atas penerapan PSAK 73 pada perusahaan jasa konstruksi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia Periode 2019- 2023.