Layanan penulisan ilmiah yang disediakan oleh Perpustakaan Universitas Gunadarma
PERHITUNGAN PPH PASAL 21 ATAS PERUBAHAN PTKP 2016 PADA WAROENG STEAK AND SHAKE
ABSTRAKSI :
ABSTRAKSI Ananda Rahmansyah Putra, 28216064 Perhitungan PPh Pasal 21 Atas Perubahan PTKP 2016 Pada WAROENG STEAK & SHAKE Penulisan Ilmiah, Jurusan S-1 Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma 2019 Kata Kunci : Pajak Penghasilan Pasal 21, PTKP 2015 dan 2016 (IX +28+4Lampiran) Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dam kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subyek pajak dalam negeri sebagaimana telah diatur dalam Pasal 21 Undang – Undang nomor 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan. Perhitungan PPh Pasal 21 dipengaruhi oleh besaran PTKP. Nilai PTKP sendiri telah mengalami perubahan dari tahun 2015 sampai 2016. Nilai PTKP tahun 2015 sebesar Rp36.000.000,00 bagi wajib pajak pribadi, dan tambahan sebesar Rp3.000.000,00 untuk wajib pajak berstatus kawin dan memiliki tanggungan. Sementara nilai PTKP 2016 sebesar Rp54.000.000,00 bagi wajib pajak pribadi, dan tambahan sebesar Rp4.500.000,00 untuk wajib pajak berstatus kawin dan memiliki tanggungan. Dengan perbedaan nilai PTKP, perhitungan PPh Pasal 21 pada WAROENG STEAK & SHAKE mengalami perubahan. PPh Pasal 21 yang terutang pada WAROENG STEAK & SHAKE dengan menggunakan PTKP 2015 sebesar Rp1.938.066,00 kemudian setelah dilakukan pembetulan atas PTKP 2016 PPh Pasal 21 yang terutang turun menjadi Rp1.247.916,00 selisih PPh Pasal 21 yang terutang ini menimbulkan lebih bayar yang dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Daftar Pustaka (2011 – 2016)
NOMOR INDUK :
FEUG/EB/SSM/9722/2021
PEMBIMBING :
Rully Movizar
TANGGAL SIDANG :
29/04/2019
TANGGAL PENYERAHAN :
07/08/2021
JENIS PENULISAN :
PENULISAN ILMIAH JENJANG S1 (SETARA SARJANA MUDA / SSM)