Layanan penulisan ilmiah yang disediakan oleh Perpustakaan Universitas Gunadarma
PROSEDUR PERHITUNGAN DAN PELAPORAN PAJAK PPh PASAL 23 ATAS KOMISI AGEN PENJUALAN TIKET PADA PT. GARUDA INDONESIA.
ABSTRAKSI :
PT. Garuda Indonesia adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa yaitu jasa penerbangan. Dalam proses bisnisnya, PT. Garuda Indonesia bekerja sama dengan agen penjualan tiket dengan pemberian komisi 5% dan dipotong pajak PPh pasal 23 2% dari hasil komisi. Pajak PPh pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari deviden, bunga, royalti, sewa dan peghasilan lain atas penggunaan harta dan imbalan jasa, tehnik atau manajemen dan jasa lainnya. Tujuannya adalah untuk mengetahui proses perhitungan pajak PPh pasal 23 menurut undang – undang pajak yang berlaku dan mengetahui pelaksanaan pelaporan pajak komisi agen PPh pasal 23 pada PT. Garuda Indonesia. Metode yang digunakan dalam kerja praktek oleh penulis yaitu melalui metode observasi dan studi pustaka. Penulis langsung melakukan pengamatan ke lapangan sehingga dapat mengetahui proses perhitungan pajak karyawan, selain itu penulis melakukan metode studi pustaka yang diperlukan dalam melakukan laporan ini. Berdasarkan penerapan perhitungan pajak komisi agen dalam (PPh) pasal 23 yang dilakukan oleh PT. Garuda Indonesia maka didapatkan hasil Perhitungan yaitu untuk PPh 23 Rp. 2.233.317,1, PPN Rp. 223.331.710, dan komisi agen Rp. 111.665.855. Perusahaan PT. Garuda Indonesia telah menetapkan perhitungan pajak penghasilan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan yaitu Pengenaan PPh pasal 23 sesuai PER-70/PJ./2007 dan PPN yang di titipkan ke Agen.