Layanan penulisan ilmiah yang disediakan oleh Perpustakaan Universitas Gunadarma
REVITALISASI BANGUNAN PASAR BAWAH KOTA BUKITTINGGI
ABSTRAKSI :
Pasar Bawah Kota Bukittinggi merupakan salah satu dari tiga pasar besar pada Kota Bukittinggi yang menjadi sumber pendapatan bagi kota itu sendiri. Pasar ini merupakan pasar tradisional yang berlokasi di pada Jl. Syekh Ibrahim Musa, Aur Tajungkang Tengah Sawah, Kec. Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, yang memiliki luas kurang lebih 22.000 m2. Pasar Bawah Kota Bukittinggi mendapatkan program revitalisasi berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Pemerintah Daerah (RPJMD) Kota Bukittinggi melihat kondisi pasar yang sudah tidak layak dijadikan tempat jual-beli dan adanya bagian pasca kebakaran pada pasar tersebut. Melihat permasalahan tersebut maka pemerintah merencanakan pelayakan pasar kembali dengan cara proses revitalisasi berdasarkan pasar layak huni menurut Standar Nasional Indonesia (SNI), agar tercipta kembali lingkungan pasar yang bersih, rapi, nyaman, tertata dan terencana dengan baik. Tema dan konsep yang akan diangkat dalam proses revitalisasi Pasar Bawah Kota Bukittinggi ini yaitu Arsitektur Regionalisme melihat dimana lokasi pasar ini berada yang penduduknya masih menjunjung tinggi adat dan kebudayaan, sekaligus mengikuti peraturan daerah tersebut yang mengharuskan menerapkan unsur budaya pada bangunan. Arsitektur Regionalisme merupakan suatu gerakan dalam arsitektur yang menganjurkan penampilan bangunan yang merupakan hasil senyawa dari internasionalisme dengan pola kultural dan teknologi modern dengan akar, tata nilai dan nuansa tradisi yang masih di anut oleh masyarakat setempat. Penerapan tema konsep ini bertujuan agar walaupun merancang bangunan dengan teknologi modern tetapi kita tetap mengingat akan nilai-nilai budaya daerah. Arsitektur Regional diterapkan dengan merancangan bangunan berdasarkan bagaimana kondisi iklim, lingkungan, budaya daerah tersebut dan juga berdasarkan peraturan Standar Nasional Indonesia (SNI) mengenai pasar rakyat. Dengan demikian, dapat terciptanya pasar yang bersih, rapi, nyaman, tertata dan terencana dengan baik berdasarkan ketentuan peraturan Standar Nasional Indonesia (SNI) mengenai pasar rakyat, sekaligus mengingat dan menerapkan nilai tradisi budaya pada bangunan pasar tersebut.