Layanan penulisan ilmiah yang disediakan oleh Perpustakaan Universitas Gunadarma
RUSUNAWA KAMPUNG BLOK EMPANG, MUARA ANGKE, PLUIT, PENJARINGAN, JAKARTA UTARA
ABSTRAKSI :
Kampung Blok Empang merupakan salah satu kampung kumuh berat yang masuk kedalam tiga kampung prioritas pada Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 878 tahun 2018 Tentang Gugus Tugas Penataan Kampung dan Masyarakat. Kampung ini merupakan kampung terbesar diantara ketiga kampung lainnya di RW 022 pada Kawasan Terpadu Muara Angke yang di sebutkan dalam Perda tersebut, sehingga Kampung Blok Empang memberikan kontribusi paling besar dalam industri kelautan baik perikanan maupun budidaya kerang hijau, hal ini dikarenakan mayoritas warganya tinggal di wilayah Kampung Blok Empang, dimana terdapat 9 dari 11 RT yang tercatat pada RW 022 Sebelum adanya penggabungan dengan Kampung Kerang Hijau saat pembentukan RW tahun 2018, luas wilayah Kampung Blok Empang tidak sebesar sekarang. Pembentukan RW terjadi karena selama belasan tahun wilayah tersebut merupakan Ilegal, hal ini dapat terjadi karena adanya penimbunan dan penumpukan sampah serta kulit kerang hijau di blok-blok empang selama belasan tahun oleh warga, yang mana fungsi awal empang tersebut dipergunakan untuk resapan/penampungan air, namun oleh warga digunakan untuk membuat lahan baru akibat tidak terbendungnya peningkatan penduduk di wilayah tersebut. Hal ini terjadi karena adanya peningkatan arus urbanisasi terlebih khusus para nelayan, baik yang menetap maupun hanya sekadar singgah (andon), sehingga mereka membuka lahan baru untuk membangun hunian di lahan milik Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan hal tersebut masih berlanjut hingga sekarang dengan beberapa bangunan dibangun berorientasi keatas (vertikal) secara permanen Oleh karena itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat sebuah Masterplan Baru pada Kawasan Terpadu Muara Angke yang tertera dalam UDGL PRK Muara Angke tahun 2021, dimana di dalamnya terdapat perubahan zonasi pada wilayah Kampung Blok Empang ataupun RW 022, yang awalnya merupakan Zona K3 (Zona Perkantoran, Perdagangan, dan Jasa KDB Rendah) menjadi Zona R8 yaitu Sub Zona Rumah Susun Umum Kawasan Terpadu Muara Angke. Hal ini juga dapat dilihat dari hasil wawancara Ketua RW yang mengungkapan bahwa, terdapat rencana pembangunan Rumah Susun di wilayah Kampung Blok Empang. Oleh karena itu, perancangan Rusunawa ini sangat diperlukan agar tidak terjadi urban sprawl yang semakin meluas di Kawasan Terpadu Muara Angke dan terulangnya kembali sejarah pembukaan lahan secara illegal oleh warga untuk dijadikan hunian, baik permanen maupun non permanen.