REPOSITORY

Layanan penulisan ilmiah yang disediakan oleh Perpustakaan Universitas Gunadarma

Sarbanes Oxley dan Perannya Dalam Menangkal Kecurangan (Fraud)

ABSTRAKSI :
Dewasa ini banyak kasus akuntansi yang melibatkan perusahaan-perusahaan besar baik di luar negeri maupun di dalam negeri, misalnya kasus Enron, Adelphia, Tyco International, Bank Summa, Bank Lippo, PT Telkom, Xerox, CMS Energy, PT KAI dan melibatkan Kantor Akuntan Publik Kenamaan seperti Artur Andersen, KPMG, PWH. Mempertimbangkan kasus-kasus yang sudah terjadi, seyogyanya KAP lebih berhati-hati dan menjunjung tinggi profesionalisme dalam menjalankan tugasnya sebagai pihak independent. Ketika KAP memutuskan untuk menerima menerima klien, KAP sadar bahwa sekaligus KAP juga menerima sejumlah tingkat risiko atau ketidakpastian dalam melaksanakan fungsi auditnya. Kemungkinan risiko yang dihadapi adalah ketidakpastian tentang kompetensi bukti, ketidakpastian tentang efektifitas dari pengendalian internal yang dimiliki klien, ketidakpastian tentang apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar. Dalam kondisi yang sangat tidak menentu ini, potensi risiko yang dihadapi oleh KAP menjadi semakin tinggi (high risk) yang tidak sebanding dengan professional fee yang diperoleh oleh KAP itu sendiri. Potensi risiko ini dapat berupa risiko klien (client risk), risiko audit (audit risk) dan risiko busines KAP (auditor’s business risk) jika terjadi tuntutan (litigasi) dimasa yang akan datang. Proses manajemen risiko yang baik dalam prosedur penerimaan klien (clien acceptance) merupakan kunci yang penting untuk mengurangi risiko bisnis bagi KAP (auditor’s business risk) dalam menghadapi tuntutan hukum (litigasi) di masa yang akan datang (Johnstone, Karla M and Bedard, Jean M, 2004). Dilatar-belakangi skandal besar tersebut, lahirlah undang-undang Sarbanes Oxley Act (Sarbox) diprakarsai oleh Senator Paul Sarbanes (Maryland) dan Representative Michael Oxley (Ohio) Dalam Sarbanes-Oxley Act diatur tentang akuntansi, pengungkapan dan pembaharuan governance; yang mensyaratkan adanya pengungkapan yang lebih banyak mengenai informasi keuangan, keterangan tentang hasil-hasil yang dicapai manajemen, kode etik bagi pejabat di bidang keuangan, pembatasan kompensasi eksekutif, dan pembentukan komite audit yang independen. Dengan lahirnya UU ini diharapkan akan meningkatkan standar akuntabilitas korporasi, transparansi dalam pelaporan keuangan, kinerja kantor akuntan public, memperkecil kemungkinan bagi perusahaan atau organisasi untuk melakukan dan menyembunyikan fraud, serta lebih mingkatkan good corporate governance.
NOMOR INDUK :
FEUG/EB/PENELITIAN/00001/2012
TANGGAL PENYERAHAN :
25/06/2011
JENIS PENULISAN :
PENULISAN/ PENELITIAN DOSEN
BERKAS PENULISAN