Produk BSI Cicil Emas merupakan salah satu produk pembiayaan yang disediakan oleh PT Bank Sya riah Indonesia untuk memberikan fasilitas kepemilikan emas logam mulia melalui sistem pembayaran secara angsuran dengan menggunakan akad Murabahah. Tujuan pelaksanaan Kerja Praktik ini adalah untuk mengetahui dan memahami mekanisme pembiayaan Produk BSI Cicil Emas pada PT Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Patrol. Metode yang digunakan dalam penyusunan laporan meliputi observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka. Hasil Kerja Praktik menunjukkan bahwa mekanisme pembiayaan Produk BSI Cicil Emas dilaksanakan melalui tahapan penyampaian informasi kepada calon nasabah, pemeriksaan persyaratan administrasi, pengajuan pembiayaan, verifikasi data, persetujuan pembiayaan, pelaksanaan akad Murabahah, pemesanan emas, serta pembayaran angsuran hingga pembiayaan dinyatakan selesai. Seluruh proses pembiayaan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang diterapkan oleh PT Bank Syariah Indonesia. Melalui pelaksanaan Kerja Praktik, penulis memperoleh pemahaman mengenai mekanisme pembiayaan Produk BSI Cicil Emas serta pengalaman dalam kegiatan administrasi dan pelayanan kepada nasabah di lingkungan perbankan syariah.
Tekan ESC untuk menutup