Pembiayaan cicil emas merupakan salah satu produk pembiayaan yang memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memiliki emas logam mulia melalui sistem angsuran sesuai dengan prinsip syariah. Kegiatan kerja praktik di PT. Bank Syariah Indonesia Tbk KC Depok Margonda I dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui mekanisme pengajuan pembiayaan cicil emas. Metode penyusunan laporan kerja praktik menggunakan observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka. Hasil kerja praktik menunjukkan bahwa pengajuan pembiayaan dilakukan melalui tahapan pemberian informasi produk, pemenuhan persyaratan, pengajuan pembiayaan, verifikasi data nasabah, persetujuan pembiayaan, pelaksanaan akad Murabahah disertai akad Rahn, hingga penyimpanan emas sebagai jaminan sampai pembiayaan dinyatakan lunas. Besarnya uang muka, margin, harga jual, angsuran dan total kewajiban ditentukan berdasarkan berat emas dan jangka waktu pembiayaan yang dipilih nasabah. Pelaksanaan pembiayaan cicil emas di PT. Bank Syariah Indonesia Tbk KC Depok Margonda I telah sesuai dengan prosedur dan prinsip syariah yang berlaku.
Tekan ESC untuk menutup