Akuntansi aset tetap telah diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan 07, PP 71 Tahun 2010. PSAP 07 tersebut memberikan pedoman bagi pemerintah dalam melakukan pengakuan, pengklasifikasian, pengukuran, dan penyajian serta pengungkapan aset tetap berdasarkan peristiwa (events) yang terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan akuntansi aset tetap pada Badan Diklat PKN BPK RI berdasarkan PSAP No. 07.. Penelitian ini menggunakan jenis data kualitatif dan kuantitatif. Serta sumber data yang diperoleh merupakan data primer yang diambil langsung melalui kegiatan praktek kerja lapangan. Teknik dan pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah observasi dan studi kepustakaan. Adapun teknik analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif komparatif.Berdasarkan hasil penelitian mengenai Analisis Penerapan Akuntansi Aset Tetap Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 07 pada Badan Diklat PKN BPK RI, dapat disimpulkan bahwa penerapan akuntansi aset tetap pada Badan Diklat PKN BPK RI telah sesuai dengan ketentuan PSAP Nomor 07
Tekan ESC untuk menutup