Kematian adalah suatu topik yang sangat ditakuti oleh publik, dalam dunia kedokteran yang mengarah pada konteks kesehatan modem, kematian tidak selalu menjadi sesuatu yang datang dengan tiba-tiba atau secara alamiah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana pemahaman pihak rumah sakit, dokter, paramedis dan pasien (keluarga pasien) terhadap eutanasia pasif ditinjau dari aspek hukum dan Mengetahui serta memahami bagaimana tanggung jawab rumah sakit, dokter, paramedis dan pasien (keluarga pasien) terhadap terjadinya eutanasia pasif. Penelitian ini dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah Tenriawaru Bone, adalah untuk melihat persepsi para pihak terkait dalam hal ini dokter, paramedis, pasien dan keluarga pasien dalam pengambilan suatu keputusan pulang paksa di rumah sakit tersebut dan selanjutnya untuk melengkapi data dan agar bisa mewakili populasi, akan dilakukan pula pengumpulan data daerah pihak keluarga pasein di beberapa wilayah di Kabupaten Bone. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris/sosiologis. Tujuan dari penelitian ini sebagai pembelajaran terhadap tindakan-tindakan apa yang boleh dan tidak dilakukan oleh manusia. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran atau memberikan referensi dalam bidang hukum terkait dengan tindakan eutanasia pasif di Indonesia dan memberikan pijakan bagi tenaga kesehatan, institusi kesehatan, para penegak hukum serta masyarakat dalam hal pember- hentian pengobatan bagi pasien di rumah sakit (pulang paksa) sebagai suatu tindakan eutanasia pasif yang mempunyai aspek hukum.
Website ini menggunakan cookie analitik (Google Analytics) untuk memahami cara pengunjung menggunakan layanan kami. Cookie sesi digunakan untuk keamanan login dan tidak memerlukan persetujuan.