JOURNAL

Layanan journal yang disediakan oleh Perpustakaan Universitas Gunadarma

FUNGSI OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM PENANGANAN KEJAHATAN MANIPULASI PASAR DI PASAR MODAL

Judul Artikel:FUNGSI OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM PENANGANAN KEJAHATAN MANIPULASI PASAR DI PASAR MODAL
Judul Terbitan:JURNAL ANALISIS
ISSN:2252-7230
Bahasa:IND
Tempat Terbit:MAKASAR
Tahun:0000
Volume:Vol. 3 Issue 1 0000
Penerbit:PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS HASANUDIN
Frekuensi Penerbitan:2 x 1 tahun
Penulis:Vicky Ho, Juajir Sumardi, Muhammad Ashri
Abstraksi:Keberadaan pasar modal dalam perekonomian modern sudah tidak dapat terelakkan lagi bagi seluruh negara di dunia ini, tidak terkecuali di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami perbedaan pengaturan penanganan kajahatan manipulasi pasar dalam Undang-Undang otoritas jasa keuangan dan pelaksanaan otoritas jasa keuangan dalam penanganan kejahatan manipulasi pasar di bidang pasar modal Indonesia. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan yang bersifat kualitatif, yaitu pendekatan dengan cara mempelajari, memperhatikan kualitas dan kedalaman data yang diperoleh. Setelah analisis data selesai, maka hasilnya akan disajikan secara deskriptif, yaitu dengan menuturkan dan menggambarkan apa adanya sesuai dengan permasalahan yang diteliti. Penanganan yang dilakukan oleh satu lembaga dengan kewenangan yang mencakup seluruh kegiatan jasa perbankan secara keseluruhan, akan mempermudah pemeriksaan kejahatan manipulasi pasar di tengah arus kegiatan jasa keuangan dengan permasalahan yang kompleks, dinamis, dan saling terkait antar-subsektor keuangan. Terutama untuk melakukan identifikasi adanya lembaga jasa keuangan yang memiliki hubungan kepemilikan di berbagai subsektor keuangan (konglomerasi) yang saat ini menambah kompleksitas transaksi dan interaksi antarlembaga jasa keuangan di dalam sistein keuangan. Pelaksanaan kewenangan yang dimiliki OJK dalam melakukan penanganan kejahatan manipulasi pasar di bidang pasar modal sudah dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik pencegahan maupun penanganan kejahatan manipulasi pasar di pasar modal. Dalam hal pencegahan, OJK telah melakukan tindak lanjut dalam bentuk penelitian dan pemeriksaan atas laporan dugaan kejahatan manipulasi pasar. Dalam hal penanganan OJK telah melakukan pemeriksaan dan penjatuhan sanksi terhadap beberapa perusahaan yang terbukti melakukan kejahatan pasar modal. Pembaruan yang dilakukan pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan, sangat memberikan kemudahan dalam proses penanganan kejahatan manipulasi pasar.
Kata Kunci:OJK; Manipulasi; Pasar
Lokasi:P37
Terakreditasi:belum