Detail Jurnal Ilmiah

Jurnal Ilmiah

FUNGSI OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM PENANGANAN KEJAHATAN MANIPULASI PASAR DI PASAR MODAL

Vicky Ho; Juajir Sumardi; Muhammad Ashri ISSN 2252-7230 Vol.3 No.1 · 0000

Abstrak

Keberadaan pasar modal dalam perekonomian modern sudah tidak dapat terelakkan lagi bagi seluruh
negara di dunia ini, tidak terkecuali di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan
memahami perbedaan pengaturan penanganan kajahatan manipulasi pasar dalam Undang-Undang
otoritas jasa keuangan dan pelaksanaan otoritas jasa keuangan dalam penanganan kejahatan
manipulasi pasar di bidang pasar modal Indonesia. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan
metode pendekatan yang bersifat kualitatif, yaitu pendekatan dengan cara mempelajari,
memperhatikan kualitas dan kedalaman data yang diperoleh. Setelah analisis data selesai, maka
hasilnya akan disajikan secara deskriptif, yaitu dengan menuturkan dan menggambarkan apa adanya
sesuai dengan permasalahan yang diteliti. Penanganan yang dilakukan oleh satu lembaga dengan
kewenangan yang mencakup seluruh kegiatan jasa perbankan secara keseluruhan, akan
mempermudah pemeriksaan kejahatan manipulasi pasar di tengah arus kegiatan jasa keuangan
dengan permasalahan yang kompleks, dinamis, dan saling terkait antar-subsektor keuangan.
Terutama untuk melakukan identifikasi adanya lembaga jasa keuangan yang memiliki hubungan
kepemilikan di berbagai subsektor keuangan (konglomerasi) yang saat ini menambah kompleksitas
transaksi dan interaksi antarlembaga jasa keuangan di dalam sistein keuangan. Pelaksanaan
kewenangan yang dimiliki OJK dalam melakukan penanganan kejahatan manipulasi pasar di bidang
pasar modal sudah dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik
pencegahan maupun penanganan kejahatan manipulasi pasar di pasar modal. Dalam hal pencegahan,
OJK telah melakukan tindak lanjut dalam bentuk penelitian dan pemeriksaan atas laporan dugaan
kejahatan manipulasi pasar. Dalam hal penanganan OJK telah melakukan pemeriksaan dan
penjatuhan sanksi terhadap beberapa perusahaan yang terbukti melakukan kejahatan pasar modal.
Pembaruan yang dilakukan pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan, sangat memberikan
kemudahan dalam proses penanganan kejahatan manipulasi pasar.
Kata Kunci / Subjek
Rekomendasi

Artikel Jurnal Terkait

Lihat semua

Tekan ESC untuk menutup