Layanan journal yang disediakan oleh Perpustakaan Universitas Gunadarma
| Judul Artikel | : | TUNTUTAN MASYARAKAT ATAS TANAH YANG DIKUASAI OLEH PT. LONDON SUMATERA DI KABUPATEN BULUKUMBA |
|---|---|---|
| Judul Terbitan | : | JURNAL ANALISIS |
| ISSN | : | 2252-7230 |
| Bahasa | : | IND |
| Tempat Terbit | : | MAKASAR |
| Tahun | : | 0000 |
| Volume | : | Vol. 3 Issue 1 0000 |
| Penerbit | : | PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS HASANUDIN |
| Frekuensi Penerbitan | : | 2 x 1 tahun |
| Penulis | : | Dinar Pebianti, Abrar Saleng, Farida Patittingi |
| Abstraksi | : | Tuntutan masyarakat adalah suatu upaya yang bertujuan untuk memperoleh perlindungan hukum atas hak-hak tertentu yang dimilik oleh seseorang. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan mengetahui (I) Bagaimana tuntutuan masyarakat atas tanah yang dikuasi oleh PT Lonsum (2) bagaimana upaya hukum yang telah dilakukan oleh pihak-pihak terkait sehubungan tuntutan masyarakat dengan PT Lonsum. Penelitian ini dilaksanakan di Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba. Penelitian ini berbentuk sosioyuridis, yakni penelitian lapangan yang diperkuat dengan penelitian kepustakaan. Data yang diperoleh meliputi data primer dan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat melakukan upaya tuntutan ganti rugi atas penguasaan Hak Guna Us aha (HGU) PT Lonsum seluas 350 hektar (ha) yang kemudian bertambah menjadi 2550,30 ha. Karena tuntutan ini tidak pemah dipenuhi, sehingga masyarakat meminta pemerintah Republik Indonesia mengambil tindakan tegas menghentikan dan mencabut HOU PT Lonsum dan mengembalikan seluruh hak-hak masyarakat atas tanah tersebut. Upaya yang dilakukan dalam penyelesaian tuntutan masyarakat terhadap PT Lonsum adalah upaya litigasi melalui gugatan ke Pengadilan Umum namun hanya dengan putusan seluas 200 ha dan upaya nonlitigasi dilakukan dengan mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah akan tetapi belum menemukan titik temu serta permintaan pengukuran ulang dan pengembalian batas HGU PT Lonsum kepada Badan Pertanahan Nasional namun tidak dapat ditindaklanjuti karena PT Lonsum tidak memberikan izin . |
| Kata Kunci | : | Tuntutan Masyarakat; Tanah; PT. London Sumatera |
| Lokasi | : | p21 |
| Terakreditasi | : | belum |