Detail Jurnal Ilmiah

Jurnal Ilmiah

HAKIKAT PERATURAN DPRD TENTANG TATA TERTIB DPRD KOTA MAKASSAR

Andi Bau Inggit; Abdul Razak; Anshory I1yas ISSN 2252-7230 Vol.3 No.1 · 0000

Abstrak

Negara Indonesia sebagai Negara Kesatuan menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan, dengan memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi
daerahnya masing-masing. Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menjelaskan ten tang Hakikat
Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Dalam Peraturan Perundang-Undangan, dan
menjelaskan pelaksanaan Peraturan tersebut Terkait Dengan Fungsi legislasi DPRD Serta untuk
mengetahui dan menjelaskan Faktor-Faktor yang menghambat Pelaksanaan Peraturan Tata Tertib
DPRD Kota Makassar dalam Mewujudkan Pelaksanaan Peraturan Tata Tertib DPRD Yang Optimal.
Penelitian ini dilaksanakan di Kota Makassar. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah
metode penelitian sociolegal research, penarikan sample yang digunakan melalui teknik purpossive
sampling. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Hakikat
Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kota Makassar merupakan suatu bentuk Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana ditentukan dalam UU No. 12/20 II. Pembentukan peraturan
tersebut merupakan kewenangan delegasi dari undang-undang kepada DPRD. Urgensi Tatib DPRD
Kota Makassar merupakan instrumen yuridis yang menjadi pedoman bagi DPRD untuk melancarkan
pelaksanakan fungsinya antara lain dibidang Legislasi (Perda). Kesesuaian Tatib DPRD Kota
Makassar dengan Peraturan lainnya, ternyata terdapat beberapa ketentuan yang tidak bersesuaian
yaitu: Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 113 Peraturan Tatib DPRD Kota Makassar tidak bersesuaian
dengan Pasal 22 ayat (I) dan Pasal 81 ayat (3) PP NO.1612010. Pelaksanaan Tatib DPRD Kota
Makassar terkait fungsi legislasi belum sepenuhnya terlaksana. Faktor Pendorong Pelaksanaan Tatib
DPRD Kota Makassar adalah sarana dan dana yang sangat memadai. Faktor Penghambat yaitu:
peraturan (Tatib DPRD), penegak aturan (Anggota DPRD), dan masyarakat kurang berpartisipasi
dalam proses pembahasan peraturan daerah.
Kata Kunci / Subjek
Rekomendasi

Artikel Jurnal Terkait

Lihat semua

Tekan ESC untuk menutup