HAKIKAT PERATURAN DPRD TENTANG TATA TERTIB DPRD KOTA MAKASSAR
Andi Bau Inggit; Abdul Razak; Anshory I1yas ISSN 2252-7230 Vol.3 No.1 · 0000
Abstrak
Negara Indonesia sebagai Negara Kesatuan menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerahnya masing-masing. Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menjelaskan ten tang Hakikat Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Dalam Peraturan Perundang-Undangan, dan menjelaskan pelaksanaan Peraturan tersebut Terkait Dengan Fungsi legislasi DPRD Serta untuk mengetahui dan menjelaskan Faktor-Faktor yang menghambat Pelaksanaan Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Makassar dalam Mewujudkan Pelaksanaan Peraturan Tata Tertib DPRD Yang Optimal. Penelitian ini dilaksanakan di Kota Makassar. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian sociolegal research, penarikan sample yang digunakan melalui teknik purpossive sampling. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Hakikat Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kota Makassar merupakan suatu bentuk Peraturan Perundang-undangan sebagaimana ditentukan dalam UU No. 12/20 II. Pembentukan peraturan tersebut merupakan kewenangan delegasi dari undang-undang kepada DPRD. Urgensi Tatib DPRD Kota Makassar merupakan instrumen yuridis yang menjadi pedoman bagi DPRD untuk melancarkan pelaksanakan fungsinya antara lain dibidang Legislasi (Perda). Kesesuaian Tatib DPRD Kota Makassar dengan Peraturan lainnya, ternyata terdapat beberapa ketentuan yang tidak bersesuaian yaitu: Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 113 Peraturan Tatib DPRD Kota Makassar tidak bersesuaian dengan Pasal 22 ayat (I) dan Pasal 81 ayat (3) PP NO.1612010. Pelaksanaan Tatib DPRD Kota Makassar terkait fungsi legislasi belum sepenuhnya terlaksana. Faktor Pendorong Pelaksanaan Tatib DPRD Kota Makassar adalah sarana dan dana yang sangat memadai. Faktor Penghambat yaitu: peraturan (Tatib DPRD), penegak aturan (Anggota DPRD), dan masyarakat kurang berpartisipasi dalam proses pembahasan peraturan daerah.
Website ini menggunakan cookie analitik (Google Analytics) untuk memahami cara pengunjung menggunakan layanan kami. Cookie sesi digunakan untuk keamanan login dan tidak memerlukan persetujuan.